Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.
Bojanegara
Memuat halaman…
Info
Selamat datang di website desa menggunakan tema yang elegan memberikan kesan desa digital yang modern bersama Tema Berlian

MUSDES DESA BOJANEGARA TETAPKAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA 2025

Administrator 13 Oktober 2025 Dibaca 233 Kali

Pemerintah Desa Bojanegara menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor Desa Bojanegara.

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Bojanegara beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan desa serta adanya perubahan kondisi keuangan desa selama tahun berjalan.


Pokok Pembahasan Musyawarah

Dalam Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Bojanegara memaparkan empat hal utama sebagai dasar dilakukannya perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, yaitu:

  1. Penambahan dan/atau Pengurangan Pendapatan Desa
    Pemerintah Desa menjelaskan adanya penyesuaian pada pendapatan desa, di mana terjadi penambahan pendapatan dari Alokasi Dana Desa (ADD) hasil perhitungan ulang dari pemerintah kabupaten.

  2. Sisa Penghematan Belanja dan SILPA Tahun Berjalan
    Beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat mengalami efisiensi anggaran sehingga terdapat sisa penghematan belanja. Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun berjalan juga akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung kegiatan prioritas yang belum terlaksana sepenuhnya.

  3. Pergeseran Antar Bidang, Sub Bidang, dan Jenis Belanja
    Pemerintah Desa melakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan pergeseran antar bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dari kegiatan yang telah selesai ke kegiatan yang lebih mendesak dan dibutuhkan masyarakat, seperti kegiatan penanggulangan bencana lokal, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kegiatan peningkatan kapasitas lembaga desa.

  4. Pemanfaatan SILPA Tahun Sebelumnya
    Forum juga membahas dan menyetujui penggunaan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas tahun berjalan, terutama dalam mendukung kebutuhan operasional desa dan peningkatan pelayanan masyarakat.


Hasil Kesepakatan Musyawarah Desa

Setelah mendengarkan pemaparan, diskusi, dan masukan dari seluruh peserta musyawarah, maka Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 menyepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyetujui Perubahan APBDes Tahun 2025.

  2. Menyetujui penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 18.000.000,00 untuk dialokasikan bagi Insentif RT.

  3. Menyetujui Sisa Hasil Lelang Kegiatan Pembangunan Tahun 2025 (Sumber Dana Desa) sebesar Rp 3.630.655,09, yang dialokasikan kembali untuk:

    • Pelaksanaan Musdes Penetapan APBDes,

    • Pembersihan Material Longsor, dan

    • Pengadaan Baliho Perubahan APBDes Tahun 2025.

  4. Meminta Kepala Desa untuk segera memproses penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes Tahun 2025, sesuai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa ini.


Kepala Desa Bojanegara dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah berlangsung dengan suasana partisipatif dan mufakat, serta menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

 

Dengan disepakatinya hasil musyawarah ini, Pemerintah Desa Bojanegara akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan pada sisa tahun anggaran berjalan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA

Transparansi Anggaran Desa

Data Anggaran Pendapatan & Belanja Desa

Data Resmi
APBD 2025 Pelaksanaan
3 uraian • realisasi 55.78%
Anggaran Rp 1.943.061.584,54
Realisasi Rp 1.083.778.808,06
Uraian Anggaran Realisasi %
Pendapatan
Rp 1.084.177.692,00 Rp 487.131.395,88
44.93%
Belanja
Rp 971.530.792,27 Rp 566.964.311,91
58.36%
Pembiayaan
Rp -112.646.899,73 Rp 29.683.100,27
-26.35%
APBD 2025 Pendapatan
5 uraian • realisasi 44.93%
Anggaran Rp 1.084.177.692,00
Realisasi Rp 487.131.395,88
Uraian Anggaran Realisasi %
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 54.360.000,00 Rp 9.660.000,00
17.77%
Dana Desa
Rp 711.650.000,00 Rp 391.530.320,00
55.02%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 5.148.679,00 Rp 0,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 313.019.013,00 Rp 85.600.000,00
27.35%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 341.075,88
100%
APBD 2025 Pembelanjaan
4 uraian • realisasi 58.36%
Anggaran Rp 971.530.792,27
Realisasi Rp 566.964.311,91
Uraian Anggaran Realisasi %
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 415.261.062,27 Rp 206.023.937,00
49.61%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 497.069.730,00 Rp 327.340.374,91
65.85%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 1.600.000,00 Rp 0,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 57.600.000,00 Rp 33.600.000,00
58.33%