Purbalingga, Jawa Tengah – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, Tim Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Purbalingga telah menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang akan menjadi pedoman dalam tahapan pelaksanaan pembangunan desa di seluruh wilayah kabupaten Purbalingga.
Penyusunan RKTL ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring pembangunan desa yang telah berjalan. Dokumen RKTL ini disusun secara kolaboratif oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Purbalingga bersama para pendamping desa dan pendamping lokal desa, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Koordinator TAPM Kabupaten Purbalingga, menyampaikan bahwa RKTL ini memuat rencana konkret mulai dari Tahapan Musyawarah Perencanaan, asistensi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, pendampingan teknis kegiatan fisik dan non-fisik, hingga evaluasi capaian pembangunan desa.
“RKTL ini menjadi peta jalan bagi kami sebagai tenaga pendamping dalam memastikan bahwa proses pembangunan desa berjalan secara partisipatif, transparan, dan tepat sasaran. Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Rencana kerja ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas data desa, integrasi perencanaan desa dengan sistem informasi pembangunan desa (SIPD), serta penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pembangunan.
Dengan adanya RKTL ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Purbalingga dapat melaksanakan pembangunan secara terarah dan sistematis, serta mampu mempercepat terwujudnya desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.